TRIBUNNEWS.COM - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan temuan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM menyebut Brigadir J sempat menggendong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Komnas HAM menilai peristiwa Brigadir J yang menggendong Putri Candrawathi itu merupakan rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, secara resmi menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga.
Laporan tersebut dihentikan setelah Polri melakukan gelar perkara dan tidak menemukan bukti.
Temuan Komnas HAM soal pelecehan seksual itu lalu mendapat tanggapan dari pihak Brigadir J.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut kata pengacara keluarga dan Bibi Brigadir J:
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Heran
Eka Prasetya selaku pengacara keluarga Brigadir J mengaku heran terhadap Komnas HAM yang "menghidupkan" kembali isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Padahal, kata dia, Bareskrim Polri telah menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Barang itu kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati."
"Bahkan, Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Dapat Petunjuk, yang Menembak Brigadir J Bukan Cuma Dua, Kemungkinan Ada 3 Orang
Menurutnya, sebagai institusi terhormat dan menjunjung tinggi HAM, Komnas HAM seharusnya memikirkan perasaan keluarga korban.
"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," imbuh dia.