News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sebelum Memutus Perkara, Majelis Pemeriksa Bawaslu Akan Pelajari Berkas Kesimpulan Persidangan  

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI Puadi Senin (11/3/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan tahap kesimpulan ini merupakan penyampaian poin dari jalannya persidangan.

Nantinya kesimpulan tersebut akan dipelajari oleh majelis pemeriksa.

Baca juga: Kendala Sipol, KPU Lagi-lagi Digugat ke Bawaslu

"Kalau agenda kesimpulan itu cuma penyampaian kesimpulan aja ke sekretaris. Jadi nanti kita majelis selain sedang sudah menyidangkan mulai dari pembuktian, penyampaian saksi kan itu juga pembuktian. Kemudian dari kesimpulan yang sudah diserahkan itu majelis akan pelajari," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Nantinya kata Puadi, setelah majelis pemeriksa mempelajari kesimpulan persidangan tersebut, Bawaslu akan memutuskan apakah ada rekomendasi atau tidak terkait perkara yang dilaporkan.

"Setelah dipelajari dan nilai ya sudah kita kan keluar keputusan nanti," ungkapnya.

"Nah nanti keputusan nanti itu apa direkomendasikan atau tidak, itu ada di putusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum," terang dia.

Adapun diterangkan Puadi, perkiraan pembacaan keputusan akan dilakukan pada 12 September 2022, atau 14 hari sejak perkara yang dilaporkan diregistrasi di Bawaslu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini