Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut selain melakukan perusakan barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Namun, Dedi tidak merinci terkait pelanggaran lain yang dilakukan Agus dalam obstruction of justice itu.
Nantinya, pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini."
"Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," jelas Dedi, dilansir Tribunnews.com.
Dua Kompol Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP), telah diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri terkait kasus Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selain Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW), juga dipecat oleh Polri.
Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) pekan lalu.
Keduanya, dipecat setelah menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka diberikan sanksi etika dan administratif.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dinilai Menyesatkan, Keluarga Brigadir J Tantang Komnas HAM
Adapun setelah putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan banding, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.