Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Layanan kesehatan tersebut meliputi:
1. Administrasi pelayanan;
2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar;
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik,
4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah mauoun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
5. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
Baca juga: Tak Semua Pelayanan Kesehatan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Apa Saja Daftarnya
7. Rehabilitasi medis;
8. Pelayanan darah;
9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan;
10. Pelayanan keluarga berencana;
11. Perawatan inap non intensif;
12. Perawatan inap di ruang insentif.
(Tribunnew.com/Enggar Kusuma)