TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan buka suara terkait kabar pemeriksaan kepada dirinya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada awak media, Anies menyampaikan bahwa kedatangan dirinya di Kantor KPK hanya diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan polemik Formula E.
"Senang sekali saya bisa membantu KPK untuk menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum bertugas di pemerintahan."
"Pada saat diperkuliahan, kami membuat mata kuliah Anti Korupsi sebagai mata kuliah wajib, bahkan satu-satunya kampus yang menjadikan mata kuliah itu wajib. Ketika KPK membentuk Komite Etik dan kami diundang, kami siap membantu jadi Ketua Komite Etik KPK. (Dan) ketika dibentuk Tim Delapan, saya pada saat itu diundang, saya dengan sanggup membantu KPK."
"Ketika di pemerintahan di DKI Jakarta, kami pun membentuk Komisi Pencegahan Korupsi Ibu Kota, untuk membantu tugas pencegahan korupsi. Dan Alhamdulillah hari ini kami pun diundang untuk membantu, kami pun hadir untuk membantu menjalankan apa yang dibutuhkan oleh KPK."
"Jadi tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan," kata Anies dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Soal Kasus Formula E, Ketua KPK Firli Bahuri: Tak Ada yang Istimewa
Anies berharap keterangan yang disampaikannya kepada KPK dapat membuat polemik ini terselesaikan.
"InsyaAllah dengan keterangan yang tadi kami sampiakan, bisa membuat (polemik) menjadi terang sehingga isu yang sedang didalami (soal Formula E) menjadi terang benderang," jelas Anies.
Sebelumnya, PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengabarkan bahwa Anies akan diperiksa Rabu (7/9/2022).
Ali menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat akan adanya dugaan korupsi Formula E.
Untuk itu, KPK akan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Pemeriksaan ini untuk memudahkan langkah penyelidikan serta mencari dan menemukan indikasi terkait dugaan suap."
"KPK juga mengatakan langkah ini dilakukan untuk kelancaran proses penyelidikan agar sesuai prinsip dan undang-undang yang berlaku."
"Dalam rangka proses penyelidikan KPK, tentu (kami) memanggil berbagai pihak untuk diklarifikasi dan memberikan keterangan di hadapan tim penyelidik KPK, sehingga siapapun jika dibutuhkan pasti kami Panggil untuk memberikan keterangan yang ia ketahui," terang Ali Fikri dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: NasDem Buka Peluang Deklarasi Anies Baswedan Sebagai Capres pada Hari Pahlawan 10 November