Sejumlah pejabat pemerintahan yang ditahan karena kasus korupsi keluar secara bersama-sama dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (5/9/2022).
Mereka, ialah mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali hingga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Para napi tersebut, mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.
“Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika saat dihubungi Kompas.com.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Malvyandie Haryadi, Kompas.com/Syakirun Ni'am/Melvina Tionardus)
Simak berita lainnya terkait Zumi Zola dan Ratu Atut Bebas Bersyarat