News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Karena Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara akan mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam suratnya, Deolipa Yumara minta Kapolri mencopot Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi. Alasannya karena kedua perwira polisi itu tidak menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi dan langkah hukum Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada E terus disorot.

Kini Deolipa Yumara akan mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam suratnya, Deolipa Yumara minta Kapolri mencopot Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi.

Alasannya karena kedua perwira polisi itu tidak menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Padahal Putri Candrawathi sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Deolipa Yumara Surati Kapolri

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan bakal melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pelayangan surat itu rencananya akan dilakukan oleh Deolipa pada, Kamis (8/9/2022).

"Ya kepada Kapolri. Besok," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/9/2022).

Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Karena Pelanggaran Etik dan Tak Menahan Putri Candrawathi

Adapun surat itu untuk mendesak Kapolri mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Deolipa Yumara, Emanuel Herdianto menyatakan, pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua perwira tinggi (pati) Polri itu.

Hal itu berkaitan atas kasus penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J termasuk tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? padahal menurut ketentuan KUHAP orang yang melanggar pasal pidana pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 itu harus ditahan," tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR hingga Pengamat Komentari Viral Outfit Brigjen Andi Rian Djajadi yang Harganya Jutaan

Kolase foto Brigjen Andi Rian Djajadi. Ramai dibahas Warganet, Anggota DPR hingga pengamat komentari viralnya outfit Brigjen Andi Rian Djajadi yang harganya jutaan rupiah. (Kolase Tribunnews/Twitter @BosTemlen)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini