Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, tak habis pikir mendengar kerugian triliunan rupiah yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dirinya.
Surya Darmadi menolak tudingan jaksa terkait Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya.
"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 (triliun) terus Rp104 (triliun), kemudian tadi dakwaan Rp73,9 (triliun). Saya lihat angkanya saya setengah gila," ucap Surya Darmadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Surya Darmadi mengaku tidak mengerti terkait kerugian negara di kasusnya yang berganti-ganti.
Ia mengatakan dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan pihak jaksa.
Surya Darmadi meminta keadilan terkait kasus yang tengah menjeratnya kali ini.
Ia menegaskan bahwa lahannya sudah memiliki hak guna usaha (HGU), sehingga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya enggak korupsi Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU, ada izin," kata Surya.
Surya juga menyayangkan banyak rekeningnya yang diblokir, sehingga menyebabkan 23 ribu pegawainya tak menerima gaji.
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel, properti ya, kapal semua diblokir," ujarnya.
Baca juga: Selain Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp86,5 triliun.
Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9/2022).