Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memecat mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Jerry dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Bripka RR Tolak Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Kini Balik Arah dari Skenario
Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
Siapa sebenarnya sosok AKBP Jerry?
Baca juga: Momen AKBP Pujiyarto Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik
AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.
Diberitakan BangkaPos, sebelum menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya, ia menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan lulusan Akpol tahun 2001.
Menurut catatan Wikipedia, ia lahir pada tahun 1979 atau saat ini berusia 43 tahun.
Sepanjang kariernya, ia berpengalaman di bidang reserse.
Selama menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik pernah ia tangani.
Baca juga: Cerita Kapolri Listyo Sigit yang Sempat Dibohongi Ferdy Sambo: Dia Bersumpah Tak Terlibat Pembunuhan
Di antaranya kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty.
Tak Profesional Tangani Laporan Putri Chandrawati