AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.
Baca juga: FAKTA Bripka RR Ubah Keterangan soal Kasus Brigadir J: Berani karena Istri, Siap Bertemu Ferdy Sambo
"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," tukas Dedi.
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.
Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) sore.
Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto. Adapun tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pitra Ratulangi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya sidang etik juga bakal segera menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait AKBP Jerry Raymond.
Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Tidak Umumkan Hasil Alat Pendeteksi Kebohongan Ferdy Sambo
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Ini masih menunggu dulu karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepet jam 3 sore," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Adapun 13 saksi tersebut adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Nantinya, ada pila dia perwakilan LPSK yanf bakal dimintai keterangan yaitu ML dan YM.
"Ini sidang kode etik hasil komisi kerja maraton dan kerja keras. Mohon rekan rekan bersabar apabila sudah ada hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman semuanya," pungkasnya.