News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

AKBP Jerry Siagian Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terseret kasus Ferdy Sambo.

Dalam pertemuan tersebut muncul desakan agar Putri Candrawathi diberi perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi awal mula adanya desakan tersebut.

Kata dia, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya akhir Juli lalu.

Baca juga: Peran AKBP Jerry Siagian Dalam Kasus Ferdy Sambo, Tak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi

"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Kendati begitu, dalam pertemuan di Polda Metro Jaya tersebut tidak hanya dihadirkan perwakilan dari LPSK saja.

"Jadi bukan hanya LPSK saja," tutur dia.

Dari pertemuan tersebut, dikeluarkan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya meminta segera mengeluarkan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

AKBP Jerry R Siagian, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi (via TribunMedan.com/Istimewa)

Hanya saja, saat itu LPSK kata Edwin tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut, karena memang ditemukan adanya kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi.

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.

Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.

Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam undang-undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Memberikan Uang Terima Kasih ke Bripka RR Setelah Kematian Brigadir J

"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.

Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi yakni Irjen Ferdy Sambo saat itu menyatakan adanya ancaman yang dialami istrinya.

Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini