Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.
"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Disi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," kata dia.
Sempat disuguhi rekaman CCTV yang diedit
Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya tersebut, LPSK pun diperlihatkan rangkaian rekaman CCTV yang memiliki suara.
"Iya benar, (diperlihatkan) rekaman CCTV saat ke Polda Metro Jaya," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Rekaman CCTV itu berisikan perjalanan rombongan Putri Chandrawati dari Magelang, Jawa Tengah hingga ke Jakarta.
"CCTV perjalanan dari Magelang sampai dengan Jakarta, sampai dengan TKP, sampai dengan rumah pribadi lagi, sampai dengan ambulans datang," ucapnya.
Edwin mempertanyakan rekaman CCTV tersebut karena diduga sudah diedit dengan dimasukan suara atau backsound.
"Iya ada (kejanggalan), karena sudah mengalami pengeditan. Sudah ditambahkan dengan backsound dan itu kan kemudian ada penekanan-penekanan untuk meyakinkan dari pihak pengundangnya, bahwa posisi Ibu PC sebagai korban," katanya.
35 Polisi Langgar Etik
Inspektorat khusus menyatakan sejauh ini 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini satu persatu 35 polisi yang diduga melanggar etik tersebut menjalani sidang kode etik polri dan ada yang sudah diputus diberhentikan dengan tetap termasuk AKBP Jerry Siagian.
Inspektorat Khusus (Itsus) pun diketahui telah memeriksa total 97 anggota polisi dalam kasus tersebut.
Selain itu, Polri pun sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.