Kemudian menggunakan senjata api yang sama ia menembak dinding seolah ada insiden tembak menembak.
Rekonstruksi kedua yakni Bharada E bahwa dirinya beberapa kali menembak Brigadir J hingga tersungkur di bawah tangga ruang dapur.
Terakhir Ferdy Sambo ikut menembak Bharada E dan kemudian menggunakan senjata api yang sama menembak dinding seolah ada insiden tembak menembak.
Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan Bharada E yang menyatakan bahwa dirinya turut menembak Yosua.
Bharada E kini menjadi justice collaborator yang akhirnya mengungkap terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang sebelumnya diskenariokan tembak menembak.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka.
Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Kuwat Making Love Ketahuan Brigadir J, Jadi Motif Pembunuhan Versi Bharada E
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Melawan, Cabut Beberapa Point BAP, Tegaskan Ferdy Sambo Orang Terakhir Tembak Brigadir J