News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maarif Institute: Wali Kota Cilegon Langgar Konstitusi karena Ikut Teken Petisi Penolakan Gereja

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian. Maarif Institute mengkritisi sikap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang ikut meneken petisi penolakan pembangunan gereja di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Menurut Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abd Rohim Ghazali, apa yang dilakukan Helldy dan Sanuji sudah melanggar konstitusi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD RI.

Sebab, lanjut Helldy, persyaratan izin pembangunan gereja belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hal tersebut (penandatangan penolakan) adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," tegas Helldy.

Sementara, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.

"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri," kata Marnala melalui keterangan tertulisya yang diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Marnala mengungkapkan, tahapan perizinan telah dilakukan yakni pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon.

Mereka juga telah mendapatkan dukungan dari 70 warga yang berada di Kelurahan Gerem atau sekitar lokasi rencana pembangunan gereja.

"Telah diajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem Rahmadi. Namun lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," ujar Marnala.

Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 disebutkan, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini