TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar akun BSU Kemnaker dan cek penerima BSU tahun 2022.
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejak Senin (12/9/2022).
BSU ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Himbara (BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri).
Besaran dana BSU tahun ini adalah Rp 600.000/orang.
Bagi pekerja yang masuk kriteria penerima BSU dapat mengecek apakah mereka termasuk sebagai penerima BSU dari Kemnaker.
Selain itu, pekerja yang memiliki akun di laman account.kemnaker.go.id dapat mengetahui statusnya.
Baca juga: Cek BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Ini Notifikasi Jika Terdaftar
Cara membuat akun Kemnaker untuk Cek BSU
1. Login ke laman account.kemnaker.go.id
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
3. Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, angka, simbol).
4. Klik daftar sekarang
5. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta
6. Tunggu hingga sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kde OTP ke laman registrasi
7. Aktivasi selesai, silakan login ke akun Anda.
Baca juga: Pekerja Penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja Tidak Mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000
8. Lengkapi biodata Anda yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Anda akan melihat satu di antara 3 notifikasi, yaitu:
- Tahap 1: Calon
Notifikasi ini akan muncul jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima BSU.
- Tahap 3: Penyaluran
Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
Baca juga: Kemnaker: BSU Cair Rp 600 Ribu Tanpa Potongan
Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022
1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Gulir ke bawah hingga menemukan kotak dialog "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Masukkan data sebagai berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone Terkini
- E-mail Terkini
4. Klik Lanjutkan,
5. Akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Syarat Penerima BSU Tahun 2022
Berikut ini syarat penerima BSU menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta/bulan.
Pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, atau Polri.
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BSU