TRIBUNNEWS.COM - Jhonson Panjaitan, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mempertanyakan soal tujuan adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Johnson tidak terima jika Brigadir J dianggap sebagai orang yang melecehkan Putri Candrawathi.
Pasalnya, tidak ada bukti yang membuat Brigadir J bersalah melakukan hal itu.
Apalagi saat ini kliennya telah meninggal dunia.
Hal tersebut, kata Johnson, tidak adil bagi Brigadir J.
"Masa (Brigadir J) sudah jadi mayat masih terus-terusan dituduh (melakukan) pelecehan seksual."
Baca juga: Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Disidang Etik Karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
"Padahal orangnya udah jelas gak bakalan bisa (melakukan) penuntutan."
"Pertanyaannya buat apa itu tuh? Ya buat membebaskan (para tersangka)," kata Johnson dikutip dari Konmpas Tv, Selasa (13/9/2022).
Apalagi, lanjut Johnson, tuduhan pelecehan seksual ini juga disampaikan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Padahal laporan soal dugaan pelecehan sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
Menurut Johnson, para mafia ini seharusnya dapat diadili dengan baik.
Jangan sampai kejaksaan melakukan kesalahan dan membuat orang bersalah jadi tidak bersalah.
Sementara itu, soal sidang obstruction of justice, Johnson mengatakan seharusnya dibukakan ke publik.
Baca juga: TANGGAPAN Komnas HAM soal Pernyataannya Tentang Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Karena bukan hanya persoalan sanksinya, tapi Johnson juga ingin mengetahui pola-pola obstruction of justice-nya seperti apa.