News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jhonson Panjaitan Tak Terima Yosua Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi: Itu Upaya Bebaskan Tersangka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Jhonson Panjaitan, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mempertanyakan soal tujuan adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Johnson tidak terima jika Brigadir J dianggap sebagai orang yang melecehkan Putri Candrawathi.

Pasalnya, tidak ada bukti yang membuat Brigadir J bersalah melakukan hal itu.

Apalagi saat ini kliennya telah meninggal dunia.

Hal tersebut, kata Johnson, tidak adil bagi Brigadir J.

"Masa (Brigadir J) sudah jadi mayat masih terus-terusan dituduh (melakukan) pelecehan seksual."

Baca juga: Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Disidang Etik Karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

"Padahal orangnya udah jelas gak bakalan bisa (melakukan) penuntutan."

"Pertanyaannya buat apa itu tuh? Ya buat membebaskan (para tersangka)," kata Johnson dikutip dari Konmpas Tv, Selasa (13/9/2022).

Apalagi, lanjut Johnson, tuduhan pelecehan seksual ini juga disampaikan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Padahal laporan soal dugaan pelecehan sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.

Menurut Johnson, para mafia ini seharusnya dapat diadili dengan baik.

Jangan sampai kejaksaan melakukan kesalahan dan membuat orang bersalah jadi tidak bersalah.

Sementara itu, soal sidang obstruction of justice, Johnson mengatakan seharusnya dibukakan ke publik.

Baca juga: TANGGAPAN Komnas HAM soal Pernyataannya Tentang Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Karena bukan hanya persoalan sanksinya, tapi Johnson juga ingin mengetahui pola-pola obstruction of justice-nya seperti apa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini