"Ini kan ada dua trek juga ya yang sekarang ini sedang diproses dan dikomunikasikan ke media kan proses kode etik."
"Tapi kode etik yang ditampilkan itu lagi-lagi enggak transparan menurut saya, karena yang diperlihatkan adalah hanyalah soal sidang dan hukumannya."
"Padahal ini kan obstruction of justice itu jauh lebih buruk dan berbahaya dibandingkan dengan persoalan utamanya soal pembunuhan berencana."
"Karena menyangkut institusi dan yang terlibat banyak."
"Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan (tubuh Polri), karena ini bukan cuma soal pembersihan tapi juga soal reformasi institusinya."
Baca juga: Kamaruddin Duga Komnas HAM Dibayar untuk Beri Rekomendasi soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
"Karena itu pola-polanya bagaimana cara dia melakukan obstructionof Justice dan bagaimana berdalihnya (perlu diketahui)."
"Kalau substansi masalahnya ya Ini ada dua juga, ada bercabang satu yang 340 nya yang kedua bagaimana institusi ini terutama yang ada hubungannya dengan satgasus."
"Kasus pembunuhan ini terjadi, tapi dalam konteks satgasus ini jadi berlapis-lapis dan banyak tanda tanya," jelas Johnson.
Apalagi, sampai sekarang pihaknya tidak mendapatkan rekening dan handphone Brigadir J.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)