Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek belum dapat memastikan RUU Sisdiknas disahkan oleh DPR pada tahun ini.
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan DPR terkait masuknya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Menurut Anindito, pembahasannya bisa memakan waktu lama dan tidak menutup kemungkinan akan dibahas ke masa sidang tahun berikutnya.
"Jadi jangan khawatir bahwa prosesnya akan dipercepat secara artificial. Tidak. Ketika masuk Prolegnas Prioritas pun pembahasan itu justru akan dikawal oleh DPR," ujar Anindito Aditomo dalam dialog bersama Fortadik, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Kemendikbudristek: Dalam RUU Sisdiknas Semua Kampus Negeri Didorong Menjadi PTN-BH
Anindito mengatakan, draf yang sudah diserahkan ke DPR merupakan versi Agustus.
Draf tersebut, kata Anindito, sudah diunggah di website RUU Sisdiknas.
Seandainya RUU Sisdiknas sudah masuk Prolegnas Prioritas 2022 pun, kata dia, pembahasannya dapat dilakukan sampai tahun depan.
Dia mengatakan, dengan demikian, bukan berarti ketika RUU Sisdiknas mulai dibahas tahun 2022, maka harus tahun ini pula RUU tersebut disahkan.
Hal itulah yang dia sebut sebagai miskonsepsi, yang beredar di sebagian kalangan.
"Miskonsepsi yang beredar juga di sebagian kalangan, seolah-olah harus sah tahun ini juga. Dan ketika kita mulai pembahasan RUU, kalau pun belum selesai akan di carry over ke masa sidang berikutnya di tahun depan," jelas Anindito.
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, Rabu (24/8/2022) lalu.