Hal tersebut lantaran Bripka RR dalam kondisi menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," ujarnya.
Selain itu, Erman juga mengungkapkan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan ini.
"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman pada Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.
Baca juga: Bripka RR Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Aiman: Jangan-jangan Masih Takut dengan FS?
Sehingga, menurutnya, Bripka RR berada dalam kondisi serba mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ditambah, kata Erman, saat ditawari oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka RR mengaku kaget.
Adanya deretan fakta itu, Erman mengatakan seharusnya Bripka RR berstatus sebagai saksi.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," katanya.
Pengacara Sebut Erman Tidak Memiliki Niat Jahat ke Brigadir J
Erman juga beranggapan Bripka RR mens rea atau tidak memiliki niat jahat kepada Brigadir J.
Selain itu, katanya, Bripka RR juga tidak memiliki pemikiran untuk memberitahu pihak luar atas adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
Erman berujar hal ini karena Bripka RR menganggap peristiwa yang terjadi sangatlah mendadak,
"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga."
"Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu (ke Brigadir J)," ujarnya.
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding