Laporan Reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan update terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi atas tersangka Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Dalam updatenya, KPK menduga Mardani H Maming menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan tambang yang dikendalikannya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dugaan tersebut didapat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara Christian.
"Saksi ini hadir dan di konfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang masih berada dibawah kendali tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Pemeriksaan itu sendiri dilakukan pada Selasa (13/9/2022) kemarin yang bertempat di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Amankan Dokumen dari Hasil Geledah Perusahaan Mardani Maming
Kendati begitu Ali tidak membeberkan nama-nama perusahaan tambang yang diduga melakukan pemberian kepada Mardani H. Maming.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Batulicin Enam Sembilan yang berlokasi di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari perusahaan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
"Diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini. Seluruhnya akan dianalisis dan segera dilakukan penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (18/8/2022) juga telah memeriksa beberapa saksi di Gedung Polda Kalsel, yaitu mantan Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu Ilmi Umar dan pihak swasta Riza Azhari.
"Saksi Ilmi Umar dan saksi Riza Azhari didalami antara lain terkait dengan kronologis atas kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR (Permata Abadi Raya)," ungkap Ali.
Selanjutnya, saksi Eka Risnawati selaku bagian keuangan PT PAR dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) dikonfirmasi penyidik KPK mengenai cash flow PT PAR dan PT TSP.