Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat sang Rektor, Karomani.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di empat gedung Fakultas Unila.
"Rabu (14/9/2022) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila yaitu Kampus Fakultas MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (15/9/2022).
Hasil dari penggeledahan itu, tim penyidik kata Ali mendapati beberapa barang bukti elektronik termasuk dokumen penerimaan mahasiswa baru.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Prof Karomani 40 Hari
"Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," ucap Ali.
Nantinya, barang bukti yang didapati dari lokasi tersebut akan dianalisis untuk perkembangan perkara tersebut.
"Berikutnya akan dianalisis dan segera di sita sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar dia.
Sebagai informasi, tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan perihal kasus yang sama.
Di mana penggeledahan dilakukan di tiga lokasi pada Selasa (13/9/2022) kemarin.
Adapun lokasi yang digeledah pertama yakni Kantor Yayasan Afian Husin KAMPUS IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.
Dari hasil penggeladahan itu didapati beberapa barang bukti elektronik.
"Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE," ucap Ali kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Lokasi geledah selanjutnya yakni, Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) dan didapati sejumlah dokumen di antaranya daftar para donatur.
Baca juga: Soal Desakan Penghapusan Jalur Mandiri Akibat OTT Unila, LTMPT: Sistemnya Tidak Bermasalah