Dalam penangkapan tersebut, kata Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Soal Bjorka, Menteri Johnny Plate Pastikan Pemerintah Serius Tangkal Serangan Siber
Di antaranya, 1 buah SIM card seluler, 2 unit ponsel, 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka. Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan yang melawan hukum.
"Jadi atas hal tersebut kepolisian negara republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.
Baca juga: Tak Terbukti Hacker Bjorka, Pemuda asal Madiun Dipulangkan, sang Ibu Mengaku Lega
Tak hanya itu, dia meminta masyarakat juga waspada untuk menjaga data pribadinya agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," katanya.
Orangtua MAH mengaku bingung
Menyikapi penetapan tersangka terhadap MAH, Jumanto, sang ayah mengaku terkejut.
Pasalnya putranya tersebut sebelumnya dipulangkan ke rumah didampingi dua polisi.
Saat anaknya pulang kepolisian menyertakan surat yang menyatakan putranya sudah dibebaskan atau dilepaskan.
"Bingung, wong pagi tadi sudah dipulangkan," kata ayahanda MAH, Jumanto, Jumat (16/9/2022) dilansir dari surya.co.id.
Menurut Jumanto, jika memang benar anaknya menjadi tersangka, apa yang dilakukan MAH adalah tidak sengaja.
"Mungkin mau mengetik apa gitu terus salah, jika memang benar (jadi tersangka) mohon dimaafkan," ucap Jumanto.
Keberadaan MAH pun saat wartawan datang tidak berada di rumah.