News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Siapa Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Ketua Komisi Etik Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Siapa sosok jenderal tersebut?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang banding terkait putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan digelar pada pekan depan.

Sidang banding ini akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Ketua komisi (banding) bintang tiga (yang pimpin)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu dilaksanakan minggu depan," ujar Dedi.

Dedi tak menjelaskan siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Benarkah Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati ?

Ia berjanji nanti akan menyampaikan nama jenderal bintang tiga yang akan menjadi ketua komisi etik Ferdy Sambo itu.

"Jangan sebut nama, yang penting bintang tiga," kata Dedi.

Di Mabes Polri setidaknya ada tujuh perwira tinggi yang berpangkat bintang tiga.

Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, hingga Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko.

Dedi mengatakan sidang banding nanti berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Sambo.

Menurutnya, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

"Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima, nanti kita tunggu," katanya.

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Dirahasiakan Penyidik

Hukuman pemecatan terhadap Sambo itu terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Atas putusan sidang etik itu Sambo pun mengajukan banding.

"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Selain hukuman pemecatan oleh Komisi Etik Polri, Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Mendesak PPATK Periksa Rekening Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini