Hingga saat ini tim khusus bentukan Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan pendalaman terhadap MAH.
Ade juga belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.
Baca juga: Keberadaan MAH Sempat Misteri Usai Jadi Tersangka Kini Sudah Pulang, Bjorka Madiun: Saya Gak Hilang
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," ujarnya.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka.
Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan melawan hukum.
"Jadi atas hal tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.
Baca juga: Pengamat: Hacker Bjorka Hanya untuk Pengalihan Isu Besar
Tak hanya itu, dia meminta masyarakat juga waspada untuk menjaga data pribadinya agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Baca berita lainnya terkait Data Negara Bocor.