TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua segera disalurkan minggu depan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua sebesar 2.406.915.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915."
"Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri."
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," ujar Menaker Ida dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.
Sebelumnya, Kemnaker sudah selesai menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.
Baca juga: 3 Cara Penyaluran BLT BBM dan Cara Cek Penerimanya
"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada Rabu yang lalu."
"Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujar Menaker Ida, dikutip dari setkab.go.id.
Syarat Penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Baca juga: Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id
Baca juga: BLT BBM dan BPNT Cair Rp 500 Ribu, Cek Penerima di cekbansos kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan
Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu via Website Kemnaker:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
(Tribunnews.com/Latifah)