News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri setelah Permohonan Bandingnya Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). | Kini Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait permohonan banding Ferdy Sambo yang ditolak oleh Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara terkait hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

Diketahui sebelumnya, setelah menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding dan sidang komisi bandingnya digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022).

Sidang komisi banding tersebut pun menghasilkan putusan bahwa permohonan banding Ferdy Sambo atas sanksi PTDH yang diterimanya tersebut ditolak oleh Polri.

Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis mengaku belum mendapatan informasi lebih lanjut terkait putusan sidang komisi banding Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Sidang Banding Etik Ditolak, Polri Tak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Arman mengatakan, ia akan mempelajari lebih dahulu putusan banding tersebut.

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman dilansir Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, barulah Arman akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman.

Baca juga: Pensiunan Jenderal Ricky Sitohang Bingung, Ferdy Sambo Tak Pernah Jadi Kapolda, Tiba-tiba Bintang 2 

Sidang Etik Banding Ferdy Sambo Ditolak

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu, yakni Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

KKEP memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Ist)

Baca juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Anggota Polri

Putusan PTDH Sudah Final dan Mengikat

Sebelumnya, Polri telah memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini.

Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo

"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini