Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan pejabat di wilayahnya akan menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mobil dinas di Pemkot Medan bakal dilelang untuk membeli kendaraan listrik.
"Kami akan mencoba untuk melelang kendaraan dinas yang hari ini masih digunakan, baik itu dari wali kota, wakil wali kota, sekda sampai tingkat kepala dinas," ucap Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Bobby mengatakan perintah Presiden Jokowi sudah diinstruksikan kepada Sekda Kota Medan beberapa waktu lalu.
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membahas pelelangan kendaraan dinas.
Baca juga: Menantu Jokowi, Bobby Nasution Sambangi KPK, Ngapain?
"Nanti hasil lelangnya kita untuk di tahun 2023 akan kita alokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik," kata Bobby.
Pelelangan bakal dimulai sejak tahun ini.
Mobil dinas yang bakal dilelang berusia di atas lima tahun.
Mobil dengan usia muda tidak bisa dilelang dan bakal dimanfaatkan untuk sementara waktu.
Baca juga: Bobby Nasution Ancam Hancurkan Posko Ormas, OKP dan Parpol yang Menyalahi Aturan
Hasil lelang bakal dipakai untuk membeli mobil listrik pada tahun depan.
Strategi ini diyakini bisa menekan pengeluaran dana untuk pembelian mobil listrik.
"Yang masih ada yang masih menggunakan BBM kita coba lelang dulu sebanyak-banyaknya yang sudah bisa masuk tahun yang bisa dilelang ya," ujar Bobby.
Baca juga: Bobby Nasution Marah-marah Kepada Juru Parkir Liar di Medan: Polisi Langsung Lakukan Ini
Presiden Jokowi sebelumnya meneken Inpres No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa, 13 September 2022.
Melalui Inpres tersebut, presiden berkomitmen untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan untuk mengurangi emisi karbon dan menyelamatkan bumi dari ancaman perubahan iklim.