Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan baru dugaan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe sejak lima tahun lalu.
Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 12 hasil analisis yang diserahkan ke KPK.
Hal tersebut disampaikan Ivan saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).
"Jadi proses terkait dengan LE (Lukas Enembe) ini sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu tepatnya di 2017. Jadi, sejak 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ivan.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Baru Terjadi Jelang 2024
Dari hasil analisis tersebut, kata dia, sejumlah temuannya diantaranya adalah setoran ke sejumlah pihak dengan nominal Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.
Ia mencontohkan, PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai yang dilakukan Lukas di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp560 miliar yang dilakukan dalam periode tertentu.
Bahkan, lanjut dia, ditemukan setoran tunai di kasino judi tersebut dalam periode pendek senilai 5 juta dolar Singapura.
"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain dan menemukan adanya aktivitas perjudian terkait Lukas di dua negara yang berbeda. Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," kata Lukas.
Selain itu, kata dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta rupiah.
Pihaknya, kata dia, PPATK juga telah melakukan pembekuan atau pengentian transaksi kepada sejumlah orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK) terkait Lukas.
"Ada asuransi, ada bank. Dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih. Dan ada juga transaksi yang dilakukan di Rp71 miliar tadi, mayoritas itu dilakukan di (oleh) anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," kata dia.
Jadi Tersangka KPK