News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

PPATK Bongkar Transaksi Lukas Enembe: Rp 560 Miliar ke Kasino Judi dan Beli Jam Tangan Rp 550 Juta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali.

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, diakui Ali, telah dijalankan oleh KPK.

Bukan Cuma Kasus Rp 1 Miliar Tapi Ratusan Miliar

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan dugaan kasus korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya terkait gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Ia menyebut ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers bersama dengan PPATK dan KPK, Senin (19/9/2022).

"Papua situasinya memanas, seperti diberitakan akan ada demo besar besok 20 September 2022. Latar belakangnya Lukas Enembe jadi tersangka KPK dan sekarang merasa terkurung di rumahnya," kata Mahfud dikutip dari konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkopolhukam.

"Kasus Lukas bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol, dengan tokoh tertentu, tapi semua merupakan fakta hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, PPATK sudah memberikan 12 hasil analisis kepada KPK dan diduga ada kasus korupsi ratusan miliar yang melibatkan Lukas.

Per hari ini, Senin (19/9/2022) PPATK juga sudah memblokir sejumlah rekening dengan nilai Rp71 miliar yang terkait dengan Lukas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini