"Karena ini murni aksi damai dari rakyat Papua untuk membela pemimpin mereka yang dikriminalisasi oleh KPK dengan kepentingan politik," tutur Benyamin.
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penetapan tersangka Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik tetapi temuan dan fakta hukum oleh KPK.
"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," jelasnya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Ia juga mengungkapkan penetapan tersangka Lukas Enembe tidak hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar tetapi adanya temuan lain di rekeningnya yang berjumlah ratusan miliar rupiah.
"(Temuan ratusan miliar rupiah) dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Kemudian, Mahfud mengatakan pemblokiran juga telah dilakukan terhadap rekening milik Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar.
"Jadi bukan Rp 1 miliar (yang diblokir)," katanya.
Selanjutnya, Mahfud mengatakan pengusutan kasus lain yang juga tengah dilakukan yang berkaitan dengan kasus ini seperti dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan manajer pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rabu (14/9/2022).
"KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka, dan proses penyidikan sedang berjalan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Papua/Calvin Louis Erari)
Artikel lain terkait Lukas Enembe Jadi Tersangka