News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mulai Jenderal, Kombes hingga Kompol, Inilah Daftar Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri, Senin (19/9/2022).

Atas putusan itu, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari anggota Polri.

Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri buntut kasus kematian Brigadir J. Kompol Chuck Putranto adalah perwira polisi kelahiran Toraja Sulawesi Selatan, sekampung Irjen Ferdy Sambo. (ISTIMEWA)

Baca juga: IPW Khawatir Perlawanan Balik Ferdy Sambo, Dua Diantaranya Berhasil

4. Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ia di-PTDH melalui Sidang Kode Etik pada Jumat (2/9/2022).

Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.

Setelah dipecat dari Polri, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut. 

Kompol Baiquni Wibowo (kolase Tribunnews)

Polri Tak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Hal itu menyusul sidang banding eks Kadiv Propam Polri itu yang telah ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini