News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mulai Jenderal, Kombes hingga Kompol, Inilah Daftar Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri, Senin (19/9/2022).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Pensiunan Jenderal Ricky Sitohang Bingung, Ferdy Sambo Tak Pernah Jadi Kapolda, Tiba-tiba Bintang 2 

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Tio, Igman Ibrahim, Abdi Ryanda, Suci, Nuryanti, Milani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini