Pada tahun 1981, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan bahwa pada tanggal 21 September sebagai Hari Perdamaian Internasional (International Day of Peace) atau Hari Perdamaian Dunia (World Peace Day).
Dikutip dari nationaltoday.com, hari tersebut bertepatan dengan hari pembukaan sidang tahunan Majelis Umum.
Dua dekade setelah menetapan hari peringatan itu, pada tahun 2001, Majelis Umum memindahkan tanggal untuk diperingati setiap tahun pada 21 September.
Jadi, mulai tahun 2002, 21 September menandai tidak hanya waktu untuk membahas bagaimana mempromosikan dan memelihara perdamaian di antara semua orang tetapi juga periode 24 jam gencatan senjata global dan non-kekerasan untuk kelompok-kelompok dalam pertempuran aktif.
Sepanjang sejarah, sebagian besar masyarakat telah hidup dalam damai hampir sepanjang waktu dan kemungkinan kecil untuk mati dalam perang.
Sejak pembentukan PBB, pemerintah berkewajiban untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap orang lain kecuali mereka bertindak untuk membela diri atau telah diberi wewenang oleh Dewan Keamanan PBB.
(Tribunnews.com/Latifah)