TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, memberi pernyataan terbaru terkait kasus kliennya.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah mengungkap temuan dugaan aliran dana Lukas Enembe.
PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai yang dilakukan Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar yang dilakukan dalam periode tertentu.
Selain itu, ditemukan setoran tunai di kasino judi tersebut dalam periode pendek senilai 5 juta dolar Singapura.
Menanggapi dugaan tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan bantahan.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut pengakuan terbaru dari kuasa hukum Lukas Enembe:
1. Bantah Habiskan Miliaran Rupiah
Aloysius Renwarin membenarkan kliennya bermain kasino di Singapura.
Namun, Lukas Enembe disebutnya bermain saat sedang berlibur.
"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia menyebut, Lukas Enembe bermain kasino hanya untuk menghilangkan penat.
"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," jelas dia.
Baca juga: VIDEO Berangkat ke Singapura, KPK Kejar Penghubung Lukas Enembe Terkait Aliran Rp 560 Miliar
2. Bantah Mangkir dari Panggilan KPK