News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Gugatan Rp 15 M Kembali Ditunda, Majelis Hakim Panggil Kabareskrim untuk Ketiga Kalinya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin atas pencabutan kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin pekan depan.

Diketahui, dalam gugatannya, Deolipa dan Boerhanudin menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E yang baru, dan Kapolri Cq Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas pencabutan kuasa. 

"Sidang ditunda satu minggu kedepan, tanggal 28 September 2022," kata Hakim Ketua, Siti Hamidah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Penundaan sidang itu lantaran pihak tergugat ketiga yakni Komjen Agus tidak hadir setelah sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Sedangkan, Bharada E hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Rory Sagala dan Ronny hadir diwakili kuasa hukumnya Herdiyan Saksono untuk menjalani sidang gugatan perdata tersebut. 

Untuk itu, Siti mengungkapkan pihaknya akan kembali memanggil pihak Komjen Agus pada panggilan ketiga dengan peringatan agar bisa hadir untuk menjalani sidang pekan depan.

"Ya jadi untuk tergugat III (Komjen Agus), ternyata sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," ucapnya.

Siti berucap jika Komjen Agus kembali tidak hadir dalam pemanggilan ketiga itu, maka Majelis Hakim menganggap tergugat tidak menggunakan haknya untuk pembelaan dalam gugatan tersebut.

"Memerintahkan para pihak yang sudah hadir untuk hadir pada hari sidang tersebut tanpa dipanggil," jelasnya.

Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Deolipa Yumara Hari ini, Bharada E Hadir ?

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya. 

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.

Tuntutan soal Gugatan Deolipa dan Boerhanudin

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

-Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum

-Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum

-Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya

-Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan

-Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar

-Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung

-Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini