News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tak Ada Sosok Kakak Asuh, Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sudah Ditinggal Lari Semua Temannya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan).

“Jadi saya kira hampir enggak ada lah pengaruh itu," ujarnya.

Lindungi diri sendiri saja tak mampu

Lebih lanjut Hermawan mengatakan,  mimpi Ferdy Sambo dan jaringannya untuk dilindungi institusi Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, pupus.

Menurutnya, Polri secara tegas sudah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo sebagai keputusan final dan mengikat.

“Kalau Sambo saja tidak mampu melindungi dirinya sendiri, maka harapan sebelumnya akan dilindungi oleh Sambo atau jaringannya itu pupus, ya nggak ada lagi,” ucap Hermawan.

“Artinya mimpi-mimpi bahwa tindakan mereka ini akan dilindungi apalagi secara institusional, itu sudah enggak ada lagi, enggak mungkin itu, kalau sebelumnya kan bisa saja berharap.”

Hermawan, sempat dikonfirmasi bagaimana dengan dugaan masih adanya intervensi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo maupun jaringannya.

“Sudah enggak ada pengaruh, untuk dirinya sendiri melindungi saja sudah enggak bisa, jadi jangan dianggap lalu (Ferdy Sambo masih bisa) melindungi,” ujar Hermawan.

“Bagaimana dia mau melindungi orang lain, dia melindungi dirinya sendiri saja enggak bisa kok sekarang kan?”

Baca juga: Sindir Komnas Perempuan yang Selalu Bicara Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Bela Dong Ibunya Yosua

Menurut Hermawan, ada dua dimensi dari putusan PTDH yang diberikan terhadap Ferdy Sambo atau anggota polisi pelaku kejahatan yang perlu ketahui publik.

Dimensi pertama adalah soal penghukuman sebagai bentuk ‘balas dendam’ atas kejahatan yang telah dilakukannya.

“Sehingga pelaku pantas mendapatkan hukuman seperti yang dijatuhkan,” ujar Hermawan.

Dimensi kedua, lanjut Hermawan, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo menurutnya bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi.

“Enggak bisa main-main dengan hukum gitu, kalau enggak bisa main-main, artinya kalau dia berbuat jahat, ya dia akan dihukum sesuai dengan derajat kejahatannya itu,” kata.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini