Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai 2022.
Terakhir, Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Musdhalifah Machmud (MM) diperiksa penyidik kejaksaan.
Ia diperiksa terkait dugaan kasus korupsi impor garam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan saat ini tim penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam.
Kata dia, penyidik sudah mengerucut menemukan indikasi adanya dugaan perbuatan korupsi.
“Impor garam saat ini tim masih mendalami. Semakin jelas perbuatannya dan kita sedang mengembangkan. Karena ini titiknya banyak, jadi kita harus hati-hati,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto di Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam
Menurutnya, penyidik juga sudah menggeledah di sejumlah tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang diusut Kejaksaan.
Musdhalifah Machmud diketahui diperiksa pada Selasa, 20 September 202 lalu.
Dengan demikian, penyidik akan sering memanggil Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tersebut untuk diambil keterangan terkait kasus ini.
“Ada beberapa kasus, itu yang menyebabkan mungkin dia sering terlihat mondar mandir,” jelas dia.
Baca juga: Anak Jamintel Kejagung, Korban Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan Dimakamkan di TPU Pondok Rangon
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan informasi dari Musdhalifah seputar regulasi atau kebijakan yang terbit sudah tepat atau belum. Namun, penyidik belum masuk sampai keterlibatan Musdhalifah dalam merumuskan regulasi itu.
“Kita belum sejauh itu (Musdhalifah ikut merumuskan kebijakan). Kita butuh informasi dia sebagai pihak yang taulah tentang regulasi. Kita kan liat apakah kebijakan itu sudah tepat dan bener. Ini kan menyangkut kebetulan case yang membutuhkan informasi yang bersangkutan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuntadi menambahkan penyidik juga masih proses melakukan pendalaman apakah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam ini kategori merugikan perekonomian negara atau keuangan negara.
“Kita masih dalam proses. Ini kan masih dalam proses. Titiknya aja masih digeledah, bagaimana bisa diitung jika masih berproses. Tapi arahnya, kerangkanya sudah,” ungkapnya.
Baca juga: Kejagung: Pinangki Sudah Dipecat Sebagai Jaksa, Pembebasan Bersyarat Hak Kemenkumham
Diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, penerbitan persetujuan impor gram industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.
Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Atas konstruksi hukum itu, tim penyidik pun telah melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
“Pada hari ini 27 Juni 2022, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tutup Burhanuddin.