- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
2. Sudah menerima bantuan lain dari pemerintah
Penyebab kedua yang membuat pekerja tidak menerima BSU 2022 adalah pekerja itu telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya yakni Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Penyebab terakhir yang menyebabkan Anda tidak menerima BSU 2022 adalah adanya data rekening duplikasi atau ganda, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
(Tribunnews.com/Daryono)