TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri, AKP Idham Fadilah terkait pelanggaran dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai dilakukan.
"Terkait sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP IF telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sejak 13.00 sampai 19.00 WIB yang berlangsung selama 6 jam di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Nurul berucap dalam sidang etik itu, ada sebanyak lima orang saksi yang diperiksa.
Dari keterangan saksi, AKP Idham disimpulkan bersalah karena tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Dia dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan hingga demosi atau penurunan jabatan satu tingkat.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak di mutasikan ke Yanma Polri," beber Nurul.
Lebih lanjut, Nurul melanjutkan, atas sanksi yang diberikan tersebut, AKP Idham tidak mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," kata Nurul.
Diketahui, Polri saat ini terus melakukan sidang etik terhadap para anggota Polri yang melanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: AKP Idham Fadilah, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Disidang Etik Kasus Brigadir J Hari Ini
Dari sidang etik tersebut sejumlah anggota Polri dikenakan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Salah satu perwira Polri yang dikenakan sanksi PTDH yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana hingga membuat skenario atas tewasnya ajudannya sendiri, Brigadir J.