TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Tersangka baru itu adalah Hasnaeni Moein atau yang biasa dikenal dengan sebutan Wanita Emas.
Dia dijemput paksa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dana tersebut.
"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Selain Hasnaeni, pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJH) sebagai tersangka.
Selanjutnya, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast berinisial JS juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022," ucapnya.
Baca juga: Hasnaeni Alias Wanita Emas Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast
Wanita Emas Histeris
Sekitar pukul 15.24 WIB, Hasnaeni keluar usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di gedung Kejaksaan Agung.
Saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Hanaeni memakai rompi tahanan khas Kejagung warna pink.
Ia juga tampak menggunakan kursi roda dan infus di tangannya. Hanaeni sempat menutupi wajahnya dengan kain.
Selanjutnya, saat ia dinaikkan ke dalam mobil tahanan, Hasnaeni sempat histeris berteriak kesakitan.
Wanita emas itu dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Julukan Wanita Emas