TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Tersangka baru itu adalah Hasnaeni Moein atau yang biasa dikenal dengan sebutan Wanita Emas.
Dia dijemput paksa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dana tersebut.
"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Selain Hasnaeni, pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJH) sebagai tersangka.
Selanjutnya, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast berinisial JS juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022," ucapnya.
Baca juga: Hasnaeni Alias Wanita Emas Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast
Wanita Emas Histeris
Sekitar pukul 15.24 WIB, Hasnaeni keluar usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di gedung Kejaksaan Agung.
Saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Hanaeni memakai rompi tahanan khas Kejagung warna pink.
Ia juga tampak menggunakan kursi roda dan infus di tangannya. Hanaeni sempat menutupi wajahnya dengan kain.
Selanjutnya, saat ia dinaikkan ke dalam mobil tahanan, Hasnaeni sempat histeris berteriak kesakitan.
Wanita emas itu dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Julukan Wanita Emas
Nama Mischa Hasnaeni Moein pernah ramai diberitakan saat berniat yang ingin menjadi calon gubernur DKI Jakarta.
Wanita yang juga merupakan eks kader Partai Demokrat ini memiliki julukan "Wanita Emas". Namun, kenapa Hasnaeni bisa dijuluki dengan sebutan itu?
"Emas itu sebenarnya adalah kepanjangan dari 'Era Masyarakat Sejahtera'," ujar Hasnaeni dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Minggu (6/2/2016) dikutip dari Kompas.com.
Dia mengatakan, "Emas" merupakan simbol dari kesejahteraan. Dengan menggunakan nama panggilan "Wanita Emas", dia berharap bisa menjadi wanita yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat luas.
Julukan ini, kata dia, sebenarnya sudah dia gunakan ketika mencoba maju dalam Pilkada Tangerang Selatan tahun 2010.
Hasnaeni pernah menjadi bakal calon wali kota Tangerang Selatan dengan menggandeng Saiful Jamil. Namun, di pertengahan jalan, bakal calon wakilnya mengundurkan diri.
Pada akhirnya, Hasnaeni batal mendaftar menjadi calon wali kota Tangerang Selatan. Namun, julukan "Wanita Emas" tidak henti-hentinya dia gunakan.
Stiker "Wanita Emas" lengkap dengan foto Hasnaeni pun banyak tertempel di bus-bus kota di Jakarta dan Tangerang saat itu.
Tersangka Lainnya
Untuk informasi, Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast.
Satu di antaranya AW selaku eks Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.
"AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Selain AW, kata Ketut, tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.
Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,58 triliun.
"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.
Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.