News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Jelaskan Alasan Bakal Gelar Fit and Proper Test Pengganti Lili Pintauli di KPK

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johanis Tanak (kiri) dan I Nyoman Wara. Dua calon pimpinan KPK pengganti Lili Pantuali Siregar.

Karena ada dua nama tersebut, Arsul mengatakan bakal ada fit and proper test untuk kemudian memilih satu nama.

"Kan nama dari Presiden ada dua, yang dibutuhkan satu, berarti kami harus pilih, kecuali namanya yang dibutuhkan satu yang dikirimkan satu kan, berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju," ujar dia.

Diketahui, dalam pengumuman capim KPK di Komisi III pada 2019 lalu, nama Johanis Tanak dan Nyoman Wara sama sekali tidak mendapatkan satu pun suara dari Anggota Komisi III.

Berikut hasil voting pimpinan KPK 2019-2023:

1. Firli Bahuri: 56 suara.
2. Alexander Marwata: 53
3. Nurul Ghufron: 51
4. Nawawi Pomolango: 50
5. Lili Pintauli Siregar: 44
6. Sigit Danang Joyo: 19
7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7
8. I Nyoman Wara: 0
9. Johanes Tanak: 0
10. Robby Arya Brata: 0

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengganti Lili Pintauli Siregar di posisi Wakil Ketua KPK.

"Sudah dikirimkan (surpresnya). Ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Pratikno menyebut surpres tersebut sudah dikirim sekitar satu minggu yang lalu.

"Sudah semingguan," kata Pratikno.

Namun, Pratikno enggan memberi tahu soal nama yang disetorkan Presiden Jokowi kepada DPR soal pengganti Lili.

"Tanya ke DPR," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pihaknya agak timpang setelah ditinggal Lili Pintauli Siregar.

Ghufron berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan nama calon pengganti Lili Pintauli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin, karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat, tentu sedikit menggangu," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini