News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Jelaskan Alasan Bakal Gelar Fit and Proper Test Pengganti Lili Pintauli di KPK

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johanis Tanak (kiri) dan I Nyoman Wara. Dua calon pimpinan KPK pengganti Lili Pantuali Siregar.

"KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," imbuhnya.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 menyebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."

Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29" dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."

Kasus Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Ia pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Presiden Jokowi lalu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Dengan adanya keppres tersebut, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili Pintauli dinyatakan gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewas KPK untuk diperiksa dan diadili

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini