News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Kantongi Identitas Perantara Lukas Enembe di Singapura yang Bantu Lakukan Transaksi Rp 560 M

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe - Rencananya KPK akan melakukan penggalian keterlibatan orang yang diduga menjadi perantara Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan transaksi mencurigakan

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengejaran kepada seseorang yang berada di Singapura karena diduga menjadi perantara Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan transaksi mencurigakan.

Pasalnya ada dugaan transaksi ini disalurkan Lukas Enembe ke Kasino di Singapura.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya sudah mengantongi nama dan identitas orang yang bersangkutan.

Rencananya KPK akan melakukan penggalian keterlibatan orang tersebut dalam kasus Lukas Enembe.

"Orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, tinggal nanti kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan."

"Kalau dia Warga Negara Singapura ya pasti akan ada proses-proses kerjasama antar negara untuk bisa menggantikan yang bersamaan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan," kata Karyoto (20/9/2022), dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Diperiksa Pekan Depan, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif, MAKI: Kalau Mangkir Lagi Ya Upaya Paksa

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai yang diduga dilakukan Lucas Enembe ke Kasino di Singapura.

Adapun nilai transaksinya mencapai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar.

Jumlah uang Rp 560 miliar, nilainya setara sepertiga dari total Dana Otonomi Khusus yang diterima Provinsi Papua Tahun 2022, yakni sebesar Rp 1,5 triliun.

PPATK juga menemukan setoran tunai lain sebesar 5 Juta Dollar Singapura.

Belum Penuhi Panggilan KPK

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Lukas Enembe hingga saat ini belum memenuhi panggilan KPK

Oleh karena itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan kepada Lukas Enembe untuk kooperatif terhadap proses hukum.

"Ini murni penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain."

"Sehingga kami berharap para pihak yang dipanggil oleh KPK baik itu sebagai saksi maupun tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan di penyidik KPK."

"(Tentunya) juga dapat menyampaikan apa yang ia ketahui di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali Fikri.

Baca juga: KPK Pastikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Langgar Hukum

KPK Layangkan Surat Pemanggilan Kedua

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana akan melakukan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.

Pemanggilan kedua ini dilakukan karena Lukas Enembe tak kunjung hadir memenuhi panggilan pertama KPK.

"Untuk menghadirkan tersangka, step-stepnya ada, ada pemanggilan pertama panggilan kedua, ada surat perintah membawa."

"Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."

"Yang jelas saya tidak akan mengatakan nanti akan ini, nanti akan ini, tapi yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, (maka) kita panggil (dengan mengirimkan surat) panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua."

"Dan untuk waktunya datang di minggu berikutnya entah Senin atau Selasa," jelas Karyoto dikutip dari Kompas Tv, Rabu (21/9/2022).

(Tribunnews.com/Galuh widya WardaniMalvyandie Haryadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini