TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengejaran kepada seseorang yang berada di Singapura karena diduga menjadi perantara Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan transaksi mencurigakan.
Pasalnya ada dugaan transaksi ini disalurkan Lukas Enembe ke Kasino di Singapura.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya sudah mengantongi nama dan identitas orang yang bersangkutan.
Rencananya KPK akan melakukan penggalian keterlibatan orang tersebut dalam kasus Lukas Enembe.
"Orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, tinggal nanti kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan."
"Kalau dia Warga Negara Singapura ya pasti akan ada proses-proses kerjasama antar negara untuk bisa menggantikan yang bersamaan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan," kata Karyoto (20/9/2022), dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Diperiksa Pekan Depan, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif, MAKI: Kalau Mangkir Lagi Ya Upaya Paksa
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai yang diduga dilakukan Lucas Enembe ke Kasino di Singapura.
Adapun nilai transaksinya mencapai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar.
Jumlah uang Rp 560 miliar, nilainya setara sepertiga dari total Dana Otonomi Khusus yang diterima Provinsi Papua Tahun 2022, yakni sebesar Rp 1,5 triliun.
PPATK juga menemukan setoran tunai lain sebesar 5 Juta Dollar Singapura.
Belum Penuhi Panggilan KPK
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Lukas Enembe hingga saat ini belum memenuhi panggilan KPK
Oleh karena itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan kepada Lukas Enembe untuk kooperatif terhadap proses hukum.
"Ini murni penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain."
"Sehingga kami berharap para pihak yang dipanggil oleh KPK baik itu sebagai saksi maupun tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan di penyidik KPK."
"(Tentunya) juga dapat menyampaikan apa yang ia ketahui di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Pastikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Langgar Hukum
KPK Layangkan Surat Pemanggilan Kedua
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana akan melakukan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.
Pemanggilan kedua ini dilakukan karena Lukas Enembe tak kunjung hadir memenuhi panggilan pertama KPK.
"Untuk menghadirkan tersangka, step-stepnya ada, ada pemanggilan pertama panggilan kedua, ada surat perintah membawa."
"Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."
"Yang jelas saya tidak akan mengatakan nanti akan ini, nanti akan ini, tapi yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, (maka) kita panggil (dengan mengirimkan surat) panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua."
"Dan untuk waktunya datang di minggu berikutnya entah Senin atau Selasa," jelas Karyoto dikutip dari Kompas Tv, Rabu (21/9/2022).
(Tribunnews.com/Galuh widya WardaniMalvyandie Haryadi)