Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka berlima dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Ferdy Sambo Bikin Imej Kakak Asuh di Polri Buruk, Eks Kabareskrim: Timbulkan Utang Budi
BERITA REKOMENDASI