TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
Di mana dalam pusaran kasus ini seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).
Tidak hanya itu seorang pengacara Yosep Parera juga turut serta diamankan.
Seperti diketahui 10 orang sebagai tersangka tersebut, lengkapnya yakni SD seorang Hakim Agung di MA, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH seorang PNS pada Kepaniteraan MA, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung.
Selain itu YP dan ES seorang pengacara, lalu tersangka HT dan IDKS yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Baca juga: KPK Ungkap 10 Nama Tersangka Kasus Suap di MA, Hakim Agung hingga Pengacara
Diketahui Yosep Parera, salah seorang pengacara yang ikut jadi tersangka, juga dikenal sebagai seorang YouTuber.
Akun YouTube Yosep Parera bernama Rumah Pancasila dan klinik Hukum, dengan 246 ribu subscriber.
Lewat akun YouTubenya, dirinya membagikan kontenĀ mengkritisi suatu kejadian atau masalah dengan bingkai hukum.
Termasuk di salah satu kontennya berjudul 'Camat Samarinda Hancurkan Barang' serta 'Pungli Oknum Satpol PP minta duit pengamen'.
Dikutip dari yosepparera.id, Yosep Pareraadalah seorang pengacara dengan spesialis Perkara Pidana, Perkara Perdata dan Konsultasi Hukum.
Dirinya menekuni profesi sebagai seorang pengacara (lawyer) sejak tahun 2000.
Selain pengacara juga YouTuber, Yosep Parera juga seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.
Yosep Parera juga merupakan Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang.
Serta Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.