Nama Lengkap : Mischa Hasnaeni Moein
Tempat Tanggal Lahir : Makassar 17 Juli 1976
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan :
SD Labuang Baji Makassar 1983 -1989
SMP Prasetyo Makassar, Tahun 1989 – 1992
SMA Walio Makassar
S1 : Fakultas Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana 1996 – 2000
S2 : Magister Manajemen, Universitas Krisna Dwipayana 2000- 2012
S3 : Program Doktor Ilmu Ekonomi, UnMer Malang tahun 2013 – sekarang
Riwayat Organisasi :
Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda KOSGORO, 2005 – 2006
Wakil Bendahara Umum Partai Hanura, 2008
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan, 2009
Ketua Umum Partai Emas, 2020
Riwayat Pekerjaan:
Pegawai PT Prajna Graha Asri RealtyPagawai CV Total Teknik
Pegawai PT Tleenet Internusa (Investor penyewaan BTS)
Komisaris PT. Misi Mulia Production (Production house), 2003 – 2006
Pegawai PT Misi Mulia Metrical (Kontraktor sipil, mekanikal dan electrical), 2004
Komisaris PT Misi Mulia Petronusa, 2007
Diduga Terlibat Korupsi
Dikutip dari Tribunnews.com, Hasnaeni kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasnaeni dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Hasnaeni langsung mengenakan rompi berwarna merah jambu saat diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung RI.
Selain Hasnaeni, pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJH) sebagai tersangka.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast berinisial JS juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022," ucapnya.
Untuk tersangka KJH kini juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022.
Sementara itu, tersangka JS sudah dilakukan penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menjelaskan Hasnaeni menawarkan proyek ke PT Waskita Beton Precast (WBP) sekitar bulan September 2019 dengan syarat Waskita membayar ke Hasnaeni yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM). Penawaran proyek tersebut terkait pembangunan jalan tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000.
"Syaratnya PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM," kata Ketut.
PT WBP disebut Ketut menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak. Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa jumlah uang yang dikirim ke Hasnaeni seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar.
Uang itu harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan tapi sama Hasnaeni malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,58 triliun.
"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.
Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.