News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Partai Republik Satu di Pemilu 2024?  

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Hasnaeni alias Wanita Emas kini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Nama Lengkap : Mischa Hasnaeni Moein

Tempat Tanggal Lahir : Makassar 17 Juli 1976

Agama : Islam

Riwayat Pendidikan :

SD Labuang Baji Makassar 1983 -1989

SMP Prasetyo Makassar, Tahun 1989 – 1992

SMA Walio Makassar

S1 : Fakultas Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana 1996 – 2000

S2 : Magister Manajemen, Universitas Krisna Dwipayana 2000- 2012

S3 : Program Doktor Ilmu Ekonomi, UnMer Malang tahun 2013 – sekarang

Riwayat Organisasi :

Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda KOSGORO, 2005 – 2006

Wakil Bendahara Umum Partai Hanura, 2008

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan, 2009

Ketua Umum Partai Emas, 2020

Riwayat Pekerjaan:

Pegawai PT Prajna Graha Asri RealtyPagawai CV Total Teknik

Pegawai PT Tleenet Internusa (Investor penyewaan BTS)

Komisaris PT. Misi Mulia Production (Production house), 2003 – 2006

Pegawai PT Misi Mulia Metrical (Kontraktor sipil, mekanikal dan electrical), 2004

Komisaris PT Misi Mulia Petronusa, 2007

Diduga Terlibat Korupsi

Dikutip dari Tribunnews.com, Hasnaeni kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasnaeni dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Hasnaeni langsung mengenakan rompi berwarna merah jambu saat diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung RI.

Selain Hasnaeni, pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJH) sebagai tersangka.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast berinisial JS juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022," ucapnya.

Untuk tersangka KJH kini juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022.

Sementara itu, tersangka JS sudah dilakukan penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menjelaskan Hasnaeni menawarkan proyek ke PT Waskita Beton Precast (WBP) sekitar bulan September 2019 dengan syarat Waskita membayar ke Hasnaeni yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM). Penawaran proyek tersebut terkait pembangunan jalan tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000.

"Syaratnya PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM," kata Ketut.

PT WBP disebut Ketut menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak. Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa jumlah uang yang dikirim ke Hasnaeni seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar.

Uang itu harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan tapi sama Hasnaeni malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,58 triliun.

"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.

Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini