Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, pihaknya mengaku prihatin atas kasus yang terjadi MA.
"Rasa prihatin atas kejadian sama-sama kita tahu bersama dari kemarin."
"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung, Bapak Sudrajat Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," katanya dalam keterangan pers terkait kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung.
Meliputi seorang Hakim Agung hingga pengacara.
Kesepuluh tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA setelah ditemukan bukti yang cukup oleh KPK.
Adapun Hakim Agung Sudrajad Dimyati kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Selain itu, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA dan Hakim Agung Lain Terkait Kasus Sudrajad Dimyati
Diberitakan Tribunnews.com, KPK membuka peluang memeriksa Ketua Mahkaman Agung HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan sejumlah orang berpeluang diperiksa sebagai saksi jika mengetahui perbuatan para tersangka.
"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata , Sabtu (24/9/2022).
Ali menyebut, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
Baca juga: Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Geledah Gedung MA, Ini yang Ditemukan KPK
Ali menambahkan, ketika penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, maka pihak dimaksud disinyalir dapat mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.