News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Tak Cuma di Singapura, MAKI Duga Lukas Enembe Lakukan Perjudian di Tiga Negara

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membeberkan data bahwa dugaan perjudian oleh Lukas Enembe dilakukan di tiga negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan permainan perjudian oleh Gubernur Papua Lukas Enembe tak hanya dilakukan di Singapura.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membeberkan data bahwa dugaan perjudian oleh Lukas Enembe dilakukan di tiga negara.

“Bahwa memang betul ada dugaan permainan judi di tiga negara, Manila, Singapura dan juga Malaysia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Boyamin Saiman Sindir Lukas Enembe: daripada ke Luar Negeri, Mending Buka Saja Kasino di Papua

Boyamin membeberkan sejumlah lokasi yang diduga merupakan tempat Lukas bermain judi, di antaranya Hotel Crockford Sentosa di Singapore, Casino Genting Higland di Malaysia, dan Solaire Resort and Casino, Entertainment City di Manila, Filipina.

Dalam perjalanannya ke sejumlah tempat di luar negeri tersebut, kata Boyamin, Lukas selalu beserta beberapa rekannya.

“Perjalanan ini selalu diikuti oleh beberapa temannya, dan kelihatan Pak Lukas (pada) bulan Juli itu sehat karena bisa berjalan di bandara Singapura dan cukup jauh berjalannya. Kami punya videonya.”

Menurutnya, trip perjalanan Lukas Enembe mulai Bulan Desember 2021 hingga Agustus 2022 ada yang bahkan sampai ke Australia, ke Jerman, dan juga Singapura.

“Bahkan sampai ke Australia, ke Jerman, dan juga Singapura, Malaysia, jalan darat, balik lagi ke Singapura, untuk diduga bermain judi, ke Manila juga bermain judi,” urainya.

Sehingga, lanjut Boyamin, menurutnya, kondisi Lukas cukup sehat, dan berkaitan dengan rencana pemanggilan KPK, mestinya bisa didatangi.

“Dan juga permainan judi tadi, itu diduga malah di ruang-ruang VIP. Di Genteng Island itu kami punya fotonya di ruang VIP yang khusus itu, artinya untuk level tinggi.”

Baca juga: Lukas Enembe Main Kasino untuk Lepaskan Penat, Total Hartanya Rp33,7 Miliar, Punya 4 Mobil Mewah

Boyamin meminta agar KPK segera mendalami dugaan-dugaan mengenai uang yang diduga berasal dari sumber yang tidak jelas.

“Selain ada dugaan gratifikasi adalah uang-uang yang dipakai untuk judi itu apakah berasal dari kantong pribadi atau berasal dari yang lain.”

Hal ini pulalah yang menurutnya harus dikemukakan pada masyarakat Papua, bahwa dugaan pemimpinnya itu, selain dugaan korupsi juga diduga dipakai untuk judi.

Alasan Lukas Enembe Main Kasino

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe, kerap bermain kasino di luar negeri untuk melepaskan penat.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan kliennya bermain kasino saat sedang pergi berlibur.

Kendati demikian, ia membantah tudingan yang mengatakan Lukas Enembe menghabiskan hingga miliaran rupiah saat bermain kasino.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Bermain Judi di Kasino, Pengacara: Semua Pejabat Kita Sering Main di Sana

"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ucap Aloysius kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," imbuhnya.

Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya penyetoran uang senilai Rp 560 miliar dari Lukas Enembe untuk kasino.

Meski kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengamini kliennya sering bermain kasino, ia membantah soal aliran dana ratusan miliar tersebut.

Stefanus menganggap temuan tersebut tak realistis.

"Iya (ke kasino), untuk refreshing. Tidak realistis, hoaks. Beliau (Lukas Enembe) langsung menelepon saya, 'tolong sampaikan itu tidak benar, dari mana uang daerah keluar Rp 560 miliar'," katanya dalam prograM Rosi yang tayang di KompasTV, Sabtu (24/9/2022).

"Kalau ada uang Rp 560 miliar dibawa lari, itu artinya harusnya proyek-proyek APBD tidak berjalan di Papua. Adakah proyek di Papua yang mangkrak? adakah kegiatan proyek yang sudah diprogramkan oleh DPR tidak jalan?" imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Lukas Enembe Pernah Main Kasino: Tapi Bukan Jumlah Fantastis Sekian Miliar

Selain dugaan aliran dana untuk bermain kasino, PPATK juga menemukan adanya setoran tunai senilai Rp 550 juta untuk pembelian jam tangan mewah.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Saat ini, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening milik Lukas Enembe yang di dalamnya terdapat saldo RpV71 miliar.

Menilik gaya hidup Lukas Enembe berdasarkan temuan PPATK, hal tersebut tak mengherankan lantaran Gubernur Papua dua periode ini memiliki jumlah harta fantastis.

Kendati demikian, nilai temuan-temuan yang disampaikan KPK, hampir 17 kali lebih banyak dibandingkan jumlah harta Lukas Enembe yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut LHKPN, Lukas Enembe memiliki total harta Rp 33.784.396.870.

Jumlah itu menjadikannya gubernur terkaya keenam se-Indonesia.

Dari total tersebut, Lukas Enembe tercatat tidak memiliki utang sama sekali alias merupakan total bersih.

Ia mempunyai enam bidang tanah yang semuanya terletak di Jayapura.

Nilai keenam bidang tanah milik Lukas Enembe sebesar Rp 13.604.441.000.

Baca juga: Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, 6 Bidang Tanah Senilai Rp 13,6 M hingga Tambang Emas

Selain itu, ia juga memiliki empat mobil mewah, yaitu Toyota Fortuner tahun 2007, Honda Jazz tahun 2007, Toyota/Jeep Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp 932.489.600.

Juga, surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.

Lukas Enembe juga diketahui memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua.

Tambang itu dikelola oleh rakyat Papua sendiri.

"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara. Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ungkap Stefanus Roy Rening.

Tetapi, Stefanus mengatakan tambang emas tersebut belum memiliki izin dan tengah diurus.

Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan ke KPK.

"Fotonya (lokasi tambang emas -red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca juga: Soal Setoran Rp 560 M ke Kasino Judi, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Tidak Realistis, Hoaks

Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.

Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Baca juga: Andi Arief Ungkap Utusan Jokowi Temui Gubernur Lukas Enembe Sebelum Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran. (Tribunnews.com/KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini