Menurutnya, negara pun telah mengeluarkan berbagai produk regulasi terkait keamanan pangan, termasuk di dalamnya adalah Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Label dan Iklan Pangan.
Dalam rangka meningkatkan keamanan dari konsumsi pangan, ia berpendapat bahwa masyarakat membutuhkan kemasan pangan berbahan baku plastik ramah lingkungan dan memenuhi standar kesehatan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa berapa pun kadar BPA pada kemasan pangan, hal tersebut dapat membawa risiko bagi kesehatan manusia yang mengonsumsinya.
“Makin tinggi standar yang ditentukan, makin baik bagi perlindungan konsumen. BPA pada kemasan pangan, berapapun kadarnya, adalah polutan bagi kesehatan manusia. Makin rendah kadar BPA, makin baik bagi konsumen. Konsumen memerlukan standar yang lebih tinggi untuk mewujudkan keamanan pangan yang dikonsumsinya,” tutupnya.